Tarif Pelayanan Puskesmas Gunem ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Rembang dan ketentuan perundangan yang berlaku. Penetapan tarif dilakukan secara transparan, terjangkau, dan berpihak kepada masyarakat, tanpa mengurangi mutu pelayanan.

Tarif berlaku untuk seluruh jenis pelayanan kesehatan yang tersedia di Puskesmas Gunem, baik rawat jalan, rawat inap, persalinan, penunjang medis, maupun layanan kesehatan masyarakat.